BANDARLAMPUNG–Tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung sepakat membentuk Sekretariat Bersama sebagai wadah kolaborasi dan penguatan peran pers di daerah. Kesepakatan tersebut lahir dari kebutuhan untuk merespons dinamika informasi yang berkembang, terutama maraknya fenomena “no viral no justice” di media sosial.
Ketiga asosiasi yang tergabung yakni JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia). Mereka berkomitmen menghadirkan ruang koordinasi bersama guna memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan berimbang.
Pembentukan sekretariat bersama ini juga dipicu oleh berbagai tantangan pembangunan dan isu penegakan hukum yang menyentuh kepentingan publik. Para pengurus menilai, peran pers sebagai pilar demokrasi harus lebih dikedepankan agar fungsi kontrol sosial berjalan sesuai Undang-Undang Pers.
Untuk mendukung operasional, disepakati struktur kepengurusan yang melibatkan perwakilan masing-masing asosiasi. Formasi tersebut terdiri dari koordinator, wakil koordinator, dan sekretaris, serta tiga divisi kerja: Divisi Publikasi, Divisi Investigasi dan Cek Fakta, serta Divisi Advokasi.
Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, yang ditunjuk sebagai Koordinator Sekretariat Bersama, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah bersejarah bagi pers di Lampung.
“Ini kabar baik. Masing-masing asosiasi menunjukkan kebesaran jiwa untuk melebur demi kepentingan masyarakat Lampung,” ujarnya, Selasa (21 April 2026), di Sekretariat Bersama, Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung.
Menurut Donny, dengan ratusan anggota yang tersebar di 15 kabupaten/kota, sekretariat bersama diharapkan menjadi pusat komunikasi dan koordinasi yang efektif, sekaligus memperkuat pengawalan isu-isu publik.
Ia menegaskan, sekretariat bersama akan bersikap objektif dalam menyikapi kebijakan publik. Apresiasi akan diberikan terhadap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, namun fungsi kontrol tetap dijalankan jika ditemukan hal yang perlu dikritisi.
“Kami akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara fair dan sesuai Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sekretariat bersama juga menyatakan akan mengawal pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta memantau jalannya pembangunan di Lampung.
Sementara itu, Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, yang menjabat Wakil Koordinator, memastikan seluruh aktivitas kontrol sosial akan berlandaskan kode etik jurnalistik dan proses verifikasi berlapis.
“Kontrol sosial bukan mencari kesalahan. Tujuannya memastikan kebijakan publik berjalan sesuai aturan. Kalau ada yang melenceng, wajar diingatkan agar kembali pada relnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, deklarasi resmi sekretariat bersama dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing ketua asosiasi.
Di sisi lain, Ketua AMSI Lampung, Hendri Std, yang dipercaya sebagai Sekretaris, menyampaikan bahwa sekretariat bersama juga akan membuka ruang partisipasi publik. Saluran pengaduan dan informasi akan disediakan melalui WhatsApp serta media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.
Menurutnya, identitas pelapor akan dijaga ketat demi menjamin keamanan masyarakat yang menyampaikan informasi.
“Keselamatan pelapor menjadi prioritas kami,” tegas Hendri.
Setelah deklarasi, fokus awal sekretariat bersama akan diarahkan pada pengawasan pelaksanaan program MBG, disusul Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua program tersebut dinilai bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan perlu dipastikan berjalan sesuai petunjuk teknis.
Kolaborasi tiga asosiasi ini diharapkan menjadi tonggak baru penguatan peran pers di Lampung, sekaligus mempertegas komitmen media dalam menjaga kepentingan publik. (**)





