BANDARLAMPUNG–Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 1.000 ton per hari. Fasilitas ini direncanakan berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas lahan sekitar 20 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan bahwa Lampung telah memenuhi sejumlah persyaratan utama dari pemerintah pusat. Persyaratan tersebut meliputi dukungan kepala daerah, kelengkapan dokumen teknis, serta masuk dalam kawasan aglomerasi Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
“Seluruh syarat dan kriteria sudah terpenuhi. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi juga telah menandatangani nota kesepahaman dan siap menyuplai sampah dengan total kebutuhan 1.000 ton per hari,” ujar Riski, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, lokasi proyek telah ditetapkan di kawasan Kotabaru, Desa Purwotani. Dengan jarak angkut maksimal sekitar 50 kilometer, waktu tempuh distribusi sampah diperkirakan kurang dari satu jam.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu proses lelang dari pemerintah pusat. Apabila tidak terdapat kendala, proyek strategis ini ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Di sisi lain, salah satu aspek pendukung yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan akses jalan menuju lokasi PLTSa. Hingga kini, akses sepanjang kurang lebih 1,7 kilometer menuju titik proyek belum memiliki jalan permanen.
“Kami sudah menyurati Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk membuka akses jalan menuju lokasi proyek. Tahun ini direncanakan mulai dibangun,” kata Riski.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan PLTSa.
“Pembangunan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Lampung menjadi salah satu provinsi yang terpilih untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujar Taufiqullah.
Menurutnya, pembangunan jalan akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut hingga 2027.
PLTSa ini dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari menggunakan teknologi Waste-to-Energy (WtE). Dari kapasitas tersebut, setiap satu ton sampah berpotensi menghasilkan listrik sebesar 400 hingga 600 kWh.
Dengan asumsi rata-rata 500 kWh per ton, total energi yang dihasilkan dapat mencapai sekitar 500.000 kWh per hari atau setara dengan daya listrik 20 hingga 25 megawatt (MW) secara kontinu. Energi tersebut diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15.000 hingga 20.000 rumah tangga, tergantung pada efisiensi teknologi dan sistem distribusi.
Besaran energi yang dihasilkan juga akan dipengaruhi oleh kadar air sampah, komposisi organik dan anorganik, serta teknologi yang digunakan, seperti insinerasi, gasifikasi, maupun pemanfaatan gas landfill.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menyiapkan anggaran bernilai triliunan rupiah untuk pembangunan PLTSa di sejumlah daerah, termasuk Lampung. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Dengan kesiapan lokasi, dukungan pemerintah daerah, serta pembangunan infrastruktur pendukung, Lampung semakin dekat untuk merealisasikan proyek energi ramah lingkungan terbesar di wilayah Sumatera bagian selatan.






