Bandarlampung–Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lampung Senen Mustakim disebut mengajukan pensiun dini.
Sehingga, jabatan tersebut diisi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sulpakar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadishut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan usai melantik enam pejabat eselon II, Senin (4-5-2026).
Marindo menjelaskan, Senen mengajukan pensiun dini karena telah memasuki usia 58 tahun—sesuai ketentuan kepegawaian.
“Pak Senan Mustakim pensiun. Tentunya sudah ketentuan kepegawaian, batas pensiun adalah 58, kecuali eselon dua-nya bisa diperpanjang. Tapi kalau yang bersangkutan mengajukan pensiun, ya itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan pensiun,” kata Marindo.
Menurut dia, Senen Mustakim pun resmi dinyatakan pensiun oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Disinggung soal alasannya, Marindo tak menyebutkannya secara pasti. “Banyak faktor, ya pasti sebagai ASN punya pilihan untuk bisa melanjutkan pekerjaannya untuk bisa mengambil pensiun,” tutupnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Senen Mustakim belum berhasil dikonfirmasi.
Diketahui, Senen Mustakim baru dilantikan sebagai Kepala Dinas Kehutanan pada 31 Maret 2026.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/919/VI.04/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Senen sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Lampung. (**)






